BANDUNG – Ketua Harian Gugus Tugas Kota Bandung Ema Sumarna mengungkapkan, izin operasi tempat hiburan malam yakni karaoke belum dapat diberikan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Sebab, tempat masih berpotensi sebagai tempat penyebaran Covid-19.
Kendati begitu, dia mengakui dalam aturan izin karaoke sedang dikaji. Hal ini karena adanya desakan agar aktivitas usaha Karaoke jadi salah satu pertimbangan ditutup.
“Disana itu room karaoke berpotensi penyebaran covid-19 tinggi itu bahan pertimbangan pemerintah kota,” ujar Ema kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Senin (03/08)
Dia menuturkan, daerah status zona kuning belum bisa mengantongi izin operasi tempat hiburan untuk dibuka kembali. Namun dia juga memaklumi para pekerja melakukan aksi damai di depan Kantor Wali Kota Bandung pada karenq desakan ekonomi.
“Kita menyadari mereka empat bulan lebih tidak beraktivitas, tidak bermata pencaharian. Kita sedang dipertimbangan matang. Tentunya Wali Kota mengambil kebijakan tidak dalam posisi underpressure tapi objektif sehingga kebijakan tepat dilakukan,” ucapnya.
Ema mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan peninjauan terhadap 80 lokasi tempat hiburan serta melihat protokol kesehatan diterapkan secara ketat. Namun, para pengusaha belum bisa meyakinkan aktivitas yang akan terjadi di dalam ruangan karaoke.
“Kalau berbicara orang datang pergi (ke karaoke) perlakuan sudah oke. Cuma waktu itu, yang tidak bisa meyakinkan kita saat terjadi (aktivitas) di dalam ruangan itu yang tidak meyakinkan kita,” tegasnya. (mg7/yan)