LEMBANG – Warga Lembang memergoki lalu menangkap 15 orang oknum pembuang sampah sembarangan di sekitaran Alun-alun Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Asep Koswara, 50, warga Lembang yang melakukan penangkapan tersebut, mengungkapkan 15 pelaku pembuangan sampah itu diamankan dalam kurun waktu satu pekan.
“Dari hari Senin kemarin sampai hari Rabu, ada 15 warga yang tertangkap basah sedang membuang sampah di sekitaran Alun-alun Lembang padahal itu kan bukan tempat pembuangan sampah,” ujar Asep saat dihubungi, Senin (27/7).
Asep mengatakan oknum warga yang tertangkap tangan melancarkan aksi pembuangan sampah sembarangan itu biasanya pada pukul 23.00 hingga pukul 01.00.
Terakhir Asep bersama warga lainnya menangkap warga Lembang berisinial E,38 yang dipergoki membuang sampah sebanyak tiga kantong plastik besar di pinggir Jalan Raya Lembang.
Pihaknya pun langsung menegur warga tersebut agar warga itu kapok tidak mengulangi hal itu lagi kedepannya.
“Ya kami menegur saja dan memberikan sanksi sosial. Karena tidak berhak juga melakukan penahanan apalagi menghakimi. Sanksinya kita viralkan di media sosial jadi dia malu dan ada netizen yang menilai aksi mereka,” katanya.
Tak hanya itu, warga juga meminta agar sampah yang akan dibuang untuk dibawa pulang lagi. Kebanyakan warga tersebut menerima lantaran tidak bisa berkelit lagi.
“Kita minta sampah yang mau dibuang juga dibawa pulang lagi, atau dibuang di tempat lain. Tapi kalau di sini sudah tidak boleh, kita jaga terus biar bersih,” bebernya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB Apung Hadiat Purwoko menjelaskan saat ini belum ada Perda soal sanksi bagi pelaku pembuang sampah sembarangan.
Pihaknya pun menyarankan agar warga cukup memberikan sanksi sosial dan mengingatkan saja pelakunya agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Jadi kasih saja peringatan dan teguran karena tidak ada payung hukumnya saat ini. Kalau sanksi sosial sebetulnya lebih efektif,” katanya. (mg7/yan)