BANDUNG – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian membenarkan jika Satpol PP Unit Kecamatan Rancasari membubarkan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di SD Asy-Syifa Margahayu, Kota Bandung, Rabu (22/7) pagi.
”Iya betul, sama tramtib Satpol PP Kecamatan Rancasari,” kata Rasdian melalui sambungan telepon, Rabu (22/7).
Dia mengungkapkan, pembubarab KBM tersebut sudah sesuai prosedur. Sebab, saat ini atau dalam keadaan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sektor pendidikan, baik negeri atau swasta di Kota Bandung, belum direlaksasi di tengah pandemi Corona atau COVID-19.
”Kita imbau sekolah di Kota Bandung untuk ikuti protokol kesehatan. Jangan sampai belum ada instruksi, malah dilaksanakan,” tegasnya.
”Sementara ini belum dibolehkan proses belajar mengajar,” imbuhnya.
Hal itu pula yang menyebabkan adanya pembubaran kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah tersebut oleh personel Satpol PP. Meski memang diakui untuk sanksi belum ada.
”Paling kita hanya melakukan pembubaran agar tidak terjadi kerumunan,” ujarnya.
Selain itu, Rasdian meningkatkan kepada warga Kota Bandung tetap menjaga protokol kesehatan dan melakukan physical distancing.
”Itu, intinya juga masker harus digunakan,” tutupnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menegaskan, sekolah yang berada di luar zona hijau Covid-19 tidak diperbolehkan menggelar aktivitas pembelajaran tatap muka.
”Kegiatan pendidikan tidak boleh ada yang tatap muka, kecuali wilayahnya zona hijau,” tegasnya saat konferensi pers di Markas Kodam III/Siliwangi, Kota Bandung, beberapa waktu lalu.
Untuk itu, pria yang kerap disapa Emil itu mengharapkan masyarakat serta media masa proaktif melapor jika menemukan adanya sekolah di luar zona hijau yang mengadakan pembelajaran tatap muka.
”Kalau ada, itu pelanggaran. Segera laporan ke Gugus Tugas Covid-19 wilayah masing-masing,” tandasnya.(bbs/ziz)