BANDUNG – Eksekusi lahan yang ditempati PT Hayako Prima Indonesia di Desa Campaka Mekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kamis 16 Juli 2020 dinilai cacat hukum. Sebab, lahan tersebut bukan milik PT Hayako Prima Indonesia melainkan milik Hendrew Sastra Husnandar.
Selama ini, PT Hayako hanya menyewa ke Hendrew. Meski begitu, eksekusi oleh PN Bale Bandung tetap dilakukan. Padahal Hendrew selaku pemilik lahan tengah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
“Untuk eksekusi seperti ini seharusnya pengadilan menunda dulu. Karena kami dari pihak Pak Andrew sebagai pemilik lahan tidak pernah diajak musyawarah oleh BPN,” kata Kuasa hukum Hendrew Sastra Husnandar, Dr. Benny Wullur, di sela eksekusi belum lama ini.
Baca Juga:Gugus Tugas Jabar Siap Fasilitasi Tes Masif Institusi Pendidikan MiliterDampak PPDB Via Online. Kuota PPDB SMA/SMK Tidak Terpenuhi
Benny menyatakan, jika saja pihaknya diajak musyawarah maka ada waktu selama 14 hari untuk mengajukan keberatan. Begitu juga jika sudah keluar putusannya, masih ada kesempatan untuk melakukan kasasi.
Tetapi, ujar dia, kenyataannya justru keluar penetapan dari pengadilan bahwa konsinyasi diberikan kepada PT Hayako Prima Indonesia. Bahkan eksekusi pun menyatakan lahan itu milik PT Hayako Prima Indonesia.
“Padahal PT Hayako itu tidak memiliki tanah. PT Hayako ini hanya menyewa lahan milik Pak Hendrew. Seharusnya kalau mau dieksekusi dilakukan di tanah atas nama Pak Hendrew, dan konsinyasinya juga (diberikan) kepadanya,” terang Benny.
Dengan begitu, ujar dia, apa yang dilakukan oleh PN Bale Bandung ini terjadi salah subjek hukum.
“Ibaratnya, bagaimana mungkin pembeli memberikan uang kepada penyewa, sementara yang punya rumahnya diusir,” kata Benny.
“Itu kan tidak betul. Pak Hendrew kehilangan haknya, karena dari awal dia tidak pernah diajak musyawarah, makanya terjadilah perbuatan melawan hukum karena eksekusi ini,” ujarnya.
Benny mengaku akan melayangkan surat kepada hakim pengawas di Mahkamah Agung (MA), Ketua Komisi Yudisial, Pengadilan Tinggi, Ketua PN Bale Bandung dan melaporkan dugaan tindak pidana.
Baca Juga:Setelah Kadis M. Solihin, Kabid PIPHP DKP Jabar Meninggal Dunia Diduga Terpapar Covid-19Penerima Pajak Kendaraan Bermotor Meleset dari Target, Perolehan Baru Capai 36,94%
“Secara administratif saja tadi sudah salah, tahapan demi tahapan klien kami tidak pernah diajak berunding,” katanya.
“Eksekusi ini jelas cacat hukum. Dana konsinyasi diberikan kepada PT Hayako Rp 6 milliar, namun tidak diambil. Karena dia juga merasa itu bukan haknya. Ini hak klien kami, kerugian kami lebih dari Rp 18 miliar,” sambung Benny menegaskan.
