Sementara itu, dari pantauan di lapangan, eksekusi tetap berjalan. Eksekusi lahan seluas lebih dari 1.000 meter persegi itu terkait dengan proyek Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC).
Panitera PN Bale Bandung, Danry Purnama mengatakan, lahan yang ditempati PT Hayako tersebut dieksekusi untuk kepentingan negara, yakni terkena jalur KCIC.
“Lahan milik PT Hayako yang dieksekusi ini sudah sesuai dengan penetapan pengadilan, dan akan digunakan untuk kepentingan umum atau kepentingan pemerintah,” ujar Danry.
Baca Juga:Gugus Tugas Jabar Siap Fasilitasi Tes Masif Institusi Pendidikan MiliterDampak PPDB Via Online. Kuota PPDB SMA/SMK Tidak Terpenuhi
“Kalau memang akan mengajukan keberatan atau gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) silakan,” ujar dia di sela eksekusi.
Danry memberi contoh. Jika dalam prosesnya ada tata cara verifikasi pengadaan tanah, tata cara musyawarah, dan lainnya ada kesalahan, maka hukum tidak melarang pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan.
“Tapi sebenarnya, kita sudah memberikan kesempatan kepada para termohon yang tanahnya digunakan untuk kepentingan negara, dan keberatan mengenai masalah ganti rugi prosesnya sudah dilalui. Makanya, eksekusi ini merupakan langkah terakhir. Jika masih keberatan silakan ada jalur hukumnya,” ujarnya. (yan)
