“Masyarakat jangan mau diancam. Kan ada pemerintah, laporkan saja. Ancaman pidana lebih berat lagi, apalagi ancaman sampai mat dan yang lainnya. Jangan takut. Kan ada hukum,” tegas dia.
Desa Kertarahayu dicanangkan menjadi desa agrowisata dan wisata minat khusus berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang RPJPD. Desa ini terkenal sebagai jalur gowes karena keasrian pemandangannya. Titik yang terkenal di desa ini adalah Sasak Mare. Sebuah jembatan gantung yang dikelilingi pemandangan yang apik.
“Apalagi desa ini dicanangkan desa wisata. Dalam RUTR kan ada zona hijau, zona kuning. Apakah di sini diperbolehkan (aktivitas penggalian) atau tidak? Kita mengeluarkan izin tak mungkin bertabrakan dengan kabupaten dan provinsi,” ucap dia.
Penutupan penggalian tanah ilegal ini, kata dia, adalah bukti bahwa Pemprov Jabar perhatian kepada masyarakat Kertarahayu. “Saya minta Pak Kadis untuk menutup semua galian yang tak punya izin di wilayah Jabar, tidak hanya di Bekasi. Ini karena Pak Gubernur memerintahkan langsung kepada saya, dan Pak Gubernur diperintahkan Pak Jokowi. Saya meneruskan,” pungkasnya. (bbs/drx)