Amankan 36 Unit R2, Polresta Cimahi Telusri Motor Curian Sampai Penadah

Dari para pelaku, polisi mengamankan 36 sepeda motor. Salah satunya milik Nabilah Nur Afifah yang hilang pada 30 Juni lalu di parkiran rumahnya. “Alhamdulillah masih rezeki, motor saya bisa kembali,” ujar Nabilah.

Dikatakannya, saat itu ia baru mengetahui sepeda motornya hilang saat hendak menjalankan salat subuh di masjid dekat rumahnya. “Kalau dicurinya diperkirakan jam 2-3 dini hari. Motor saya disimpan di teras,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku diancam Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Khusus pendaha dijerat Pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara. (mg4/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan