CIMAHI – Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi mengungkap kasus sindikat pencurian kendaraan bermotor di wilayah Bandung Raya yang melibatkan 10 pelaku. Sindikat tersebut bisa mendapatkan 5-6 sepeda motor setiap pekannya.
Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor itu bermula ketika polisi menangkap Noviandi (26) dan Kriswantono (37). Bahkan, Noviandi terpaksa dihadiahi timah panas sebab melawan saat akan ditangkap.
Keduanya sebelumnya pernah masuk penjaraa alias residivis. Noviandi sudah masuk penjara empat kali akibat kasus serupa. Ia keluar tahun 2019. Sedangkan Kriswantoto pernah sekali masuk penjara akibat mencuri mesin geregaji.
Salah satu laporan yang masuk dari korban sindikat itu adalah Nabilah Nur Afifah (20), warga Bukit Cimindi Raya, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi yang melaporkan kehilangan sepeda Honda Scoopy miliknya yang diparkir di halaman rumahnya.
Berbekal laporan korban, Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua pelaku yang ternyata menyewa indekos di wilayah Kota Cimahi.
Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengungkapkan, dua pelaku yang merupakan residivis itu ditangkap pada 11 Juli disebuah indekos yang sengaja disewa keduanya untuk melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Cimahi.
“Mereka selama ini tinggal di Cimahi, ngekost khusus untuk mencuri,” kata Yoris saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Jumat (17/7).
Dari penangkapan kedua tersangka, polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan tujuh pelaku lainnya Riki Andika (20), Sayid (24), Yogi Anggi (26), Alan Abdulrohman (22), Ahmad Setiadi (18), Taofik Ramdani (20) dan Dian Samsul Fauzi (20) yang mayoritas berasal dari Cianjur juga.
Peran ketujuh pelaku adalah menerima sepeda motor hasil curian Noviandi dan Kriswantoton. Kemudian kendaraan hasil curian itu dibawa ke daerah Cianjur. Di sana, sudah menunggu Bajuri (39) yang merupakan seorang pendahah.
Bajuri juga turut diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi beserta barang bukti. Modus yang digunakan pelaku untuk mencuri motor korban adalah dengan cara membongkar atau merusak kunci motor menggunakan kunci astag.
“Mereka adalah sindikat pelaku yang melakukan pemetikan dan membawa hasil curian ke Cianjur, tempat 480 (penadah),” sebut Yoris.