BANDUNG – Wakil Ketua Harian II Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Eric M. Attauriq mengungkapkan, pihaknya baru menerima surat pernyataan komitmen kesiapan melaksanakan protokol kesehatan dari aplikator ojek online pada Senin 13 Juli 2020. Padahal hal itu sebagai salah satu syarat yang diminta agar ojek online bisa kembali mengangkut penumpang.
”Pemkot melalui Dishub akan menindaklanjutinya dan menelaah tentang persiapan protokol kesehatan. Kalau itu siap dan dipenuhi tinggal persetujuan saja secepatnya bisa dilakukan,” terang Eric ketika menerima perwakilan dari Driver Online Jawa Barat Bersatu di Balai Kota, Jalan Wastukancana, Senin (13/7).
[ihc-hide-content ihc_mb_type=”show” ihc_mb_who=”4,3″ ihc_mb_template=”1″ ]
Eric mengungkapkan, setelah berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar, Pemerintah Kota Bandung telah mengizinkan ojek online untuk mengangkut penumpang. Namun syaratnya, ada kesanggupan secara tertulis dari aplikator melaksanakan protokol kesehatan.
”Dalam Perwal nomor 37 tahun 2020 tentang AKB hal tersebut sudah diakomodir dengan catatan harus mendapat persetujuan dari ketua gugus tugas dan rekomendasi dari dinas teknis, yaitu Dishub,” ucap Eric.
”Jadi pada dasarnya Pemerintah Kota Bandung secara yuridis sudah membuka kesempatan kepada masyarakat untuk membuka online tersebut. Tinggal para pihak memenuhi persyaratan kalau di pemerintah kota siap memroses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Dia menuturkan, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial dan Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana secara bergantian menanyakan tindak lanjut dari pihak aplikator. Terlebih setelah diundang untuk melakukan simulasi protokol kesehatan dalam beberapa pekan lalu.
”Itu bukti Pemerintah Kota Bandung sudah cukup responsif terhadap hal ini. Terkesan agak lama ini mungkin pihak aplikator juga harus mempersiapkan dari hasil simulasi dan pertemuan kemarin. Karena mungkin ada beberapa hal teknis yang diperlukan,” pungkasnya.(mg7/ziz)
[/ihc-hide-content]