Penceraian Meningkat 40 Persen

SOREANG – Sepanjang masa Pandemi Covid-19, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bandung mencatat angka penceraian meningkat hingga 40 persen.

Hal tersebut dikatakan Panitra Muda Gugatan PA Ahmad Sadikin, menurutnya, wabah virus korona membawa dampak pada kehidupan. Bukan hanya dampak kesehatan, namun sebagian orang mengalami dampak buruk pada hubungan suami istri yang mengakibatkan terjadinya perceraian.

[ihc-hide-content ihc_mb_type=”show” ihc_mb_who=”3,4″ ihc_mb_template=”1″ ]

”Perkara gugatan cerai yang telah masuk ke PA, sebagian masih proses dan sebagian sudah diputuskan. Sejak wabah Covid-19 dari bulan Maret hingga pertengahan Juni 2020, tercatat ada 1.102 gugatan perceraian,” kata Ahmad saat ditemui di Soreang, Rabu (8/7).

Ahmad mengatakan, rata-rata pemicu perceraian diakibatkan percekcokan karena faktor ekonomi, tidak jarang karena ekonomi pun mengakibatkan kekerasan dalam rumah tangga, karena emosional.”Dampak dari Pandemi Covid-19 ini, mengakibatkan angka perceraian meningkatkan karena faktor ekonomi yang menurun. Sehingga jumlah perceraian pada bulan Juni sekitar 40 persen,” jelasnya.

Ahmad menjelaskan, sebelum pandemi covid-19, pihaknya setiap bulan hanya menerima 700 hingga 800 pendaftaran gugatan perceraian. Namun, pada bulan Juni pendaftaran membludak. Untuk mengantisipasi kerumunan masa, pendaftaran secara manual dibatasi perhari hanya 40 daftar gugatan.

Pasalnya, selain secara manual, pihaknya pun memfasilitasi pendaftara secara e – Court atau secara online. Setiap harinya pendaftar dilayanan e – Court sekitar 20 pendaftar, sehingga setiap harinya menerima pendaftar sebanyak 60. ”Saat ini kami membatasi pendaftaran gugatan cerai sekitar 60, karena apabila tidak di batasi maka akan keteteran ngeimput data, pasalnya, hal ini merupakan tuntutan Pimpinan maka sehari harus masuk uplikasi, sudah mendapatkan penunjukan majelis, bahkan sebisa mungkin harus bisa penentuan hari sidang,” tuturnya.

Menurut Ahmad, pasangan yang mengajukan perceraian pun datang dari berbagai kalangan, mulai dari wiraswasta hingga aparatur sipil negara (ASN). Rata-rata usia pernikahannya pun beragam, namun didominasi di usia 30 tahun kurang.

Dikatakan Acep, sebelum naik ke persidangan biasanya pengadilan agama akan menyiapkan mediator untuk memediasi pasangan yang ingin bercerai. Namun, kebanyakan selalu gagal dimediasi dan berakhir dengan perceraian.”Rentan usia pernikahan di lima tahun pertama perkawinan, karena rentan biasanya karakter masing-masing muncul ditahun itu. Kalau satu sama lain tidak saling mengerti yang akhirnya datang kesini,” akunya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan