BANDUNG – Bantuan sosial (bansos) provinsi Jawa Barat (Jabar) tahap II akan mulai disalurkan pada Kamis (9/7). Semua persiapan penyaluran bansos tahap II intens dimatangkan dan dituntaskan, termasuk data penerima bansos yang sudah divalidasi dan dipadankan. Tujuaannya supaya tepat sasaran dan berkeadilan.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jabar Dodo Suhendar menyatakan, prinsip kehati-hatian diusung pihaknya agar data penerima bansos tahap II lebih akurat. Koordinasi dengan sejumlah pihak, seperti Ombudsman, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan KPK, pun dilakukan.
”KPK mengapresiasi Pemda Provinsi Jabar dalam menetapkan data ini karena sangat hati-hati. Dalam arti menghindari penerima ganda, dan yang tidak tepat sasaran. KPK juga berharap kabupaten/kota di Jabar bisa seperti ini dalam sistem penyaringan data,” kata Dodo di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (7/7).
Menurutnya, ada 27 tahap cleansing data penerima bansos provinsi. Mulai dari menyinkronkan kode kabupaten/kota, memastikan NIK valid, memeriksa pekerjaan, sampai mengecek nama dan alamat penerima bansos. Banyaknya tahapan cleansing data membuat data penerima bansos semakin akurat.
Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar pun berkolaborasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memadankan data penerima bansos, baik data Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun KRTS non DTKS.
”Data penerima bansos tahap II sudah sesuai administrasi, tidak menerima lebih dari satu bantuan, dan KRTS yang sudah menerima tahap I. Saat ini, data kami lebih akurat dan kami pun lebih yakin karena saat proses pendataan kami berdiskusi dengan Ombudsman, minta review kepada BPKP,” terangnya.
Bansos provinsi senilai Rp500 ribu merupakan salah satu dari delapan pintu bantuan bagi warga terdampak pandemi. Selain bansos provinsi, ada Kartu PKH, Kartu Sembako, bansos presiden untuk perantau di Jabodetabek, Dana Desa, Kartu Prakerja, bantuan tunai Kementerian Sosial, dan bansos kabupaten/kota.
”Bagi mereka yang betul-betul belum terdaftar dan merasa berhak, silakan untuk ke RW dan mengusulkan lewat Sapa Warga untuk tahap III. RW sendiri akan mengecek, benar-benar layak atau tidak. Tahap kedua ini diharapkan sudah tidak ada lagi terlewat,” ucapnya.