Sementara itu, tersangka mengaku menjadi pengedar narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidupnya bersama dua orang anak. “Awalnya memang saya cuma jual barang terus dapat barang lagi. Tapi baru-baru ini dapat keuntungan,” katanya.
Selain mengamankan Vina, Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi juga mengamankan sebanyak 13 tersangka lainnya dari 13 kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangkap dalam sebulan terakhir.
Para tersangka yang ditangkap ini merupakan bandar, pengedar hingga pengguna berbagai jenis kejahatan narkotika. Mereka beroperasi di berbagai daerah, termasuk di wilayah hukum Polres Cimahi yang meliputi Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Dari 14 tersangka dengan 13 kasus, polisi mengamankan berbagai barang bukti seperti shabu-shabu sebanyak 39,77 gram, ganja kering 161,24 gram, tanaman ganja 1 pohon, extacy 4 butir, obat keras berbagai jenis 4.828 butir dan psikotropika 16 butir.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman 5-20 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mg4/yan)