Sementara itu, Ace meminta agar pengembangan profesi guru dan pendidikan profesi guru dirancang sebagai continuing professional development (CPD). Di sini, LPTK tetap menjadi pre-service training untuk melahirkan guru kredensial. Jabatan profesi guru bukan konsep “binary” atau tidak sertifikat versus bersertifikat. Jabatan guru dirancang dalam empat tingkatan jabatan profesional. Guru kredensial (graduate); Guru Profesional Junior (proficient); Guru Profesional Senior (accomplished); dan Guru pemimpin (lead).
“Asesmen guru mengukur status kompetensi dan kinerja guru untuk menetapkan status jabatan dan remunerasi guru. Asesmen dilakukan untuk rekrutmen guru kredensial dan promisi guru ke jabatan profesi yang lebih tinggi,” tandas Ace. (yan).