Disnaker Kawal PHK Masal Buruh PT Matahari

CIMAHI – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi bakal mengawal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menimpa pekerja PT Matahari Sentosa Jaya yan belum selesai sejak dua tahun lalu. Tercatat ada sebanyak 1.510 buruh yang seharusnya mendapatkan pesangon.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Uce Herdiana mengatakan, pihaknya meminta agar perusahaan tetap membayarkan hak pekerjanya sesuai isi putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Bandung.

”Pasti kita kawal hak-hak buruhnya. Harapan kita jangan ada yang dirugikan baik pekerja atau pengusaha,” kata Uce saat ditemui, Selasa (23/6).

Seperti diketahui, berdasarkan putusan pengadilan, perusahaan yang bergerak di bidang garmen dan tekstil itu harus membayarkan pesangonnya kepada ribuan pekerjanya hingga batas waktu, yakni 24 Juni mendatang.

Pada Senin (22/6), para buruh yang digantungkan selama dua tahun itu kembali mendatangi perusahaan yang terletak di Jalan Djoyodikromo, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi itu untuk mengingatkan agar pemilik membayarkan haknya berupa pesangon sesuai putusan pengadilan.

”Mereka sudah beruding di pengadilan, kita (Dinas Tenaga Kerja) enggak masuk ranah. Itu antara kuasa hukum pekerja dan kuasa hukum perusahaan ditengahi oleh pengadilan,” jelas Uce.

Meski begitu, tegas Uce, pihaknya tetap memantau perkembangannya terutama hak-hak buruh. Apalagi, kata dia, sejak awal permasalahan antara buruh dengan PT Matahari Sentosa Jaya itu pihaknya sudah memberikan ruang mediasi.

”Tapi enggak ada titik temu, masuklah ke ranah pengadilan,” ucapnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Buruh, Pepet Saepul Karim mengungkapkan, berdasarkan perhitungan, besaran hak yang harus dibayarkan PT Matahari Sentosa Jaya kepada ribuan pekerjanya mencapai Rp 79 miliar.

“Rata-rata setiap orang berhak menerima sekitar Rp 52 juta,” terang dia.

Pepet menegaskan, isi putusan pengadilan tetap tidak dijalankan oleh pihak perusahaan hingga tanggal 24 Juni mendatang, maka pihaknya akan mengajukan sita eksekusi aset. Seperti bangunan, tanah hingga barang-barang milik perusahaan.

Namun yang menjadi permasalahan, beber Pepet, menurut informasi yang ia terima bahwa seluruh aset, kecuali mesin, susah diagunkan pihak perusahaan kepada perbankan. Meski begitu, pihaknya akan tetap mengajukan sita aset agar hak karyawan tetap bisa didapatkan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan