Terpisah, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti akhirnya memberikan keterangan pers terkait penangkapan Jhon Kei oleh kepolisian, Minggu (21/6).
Rika Aprianti menjelaskan, Jhon Kei statusnya adalah klien pemasyarakatan yang menjalani pembebasan bersyarat sejak 26 Desember 2019.
”Jhon Kei selama menjalani pembebas bersyarat di bawah pembimbingan dan pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas),” jelasnya, Senin (22/6).
Baca Juga:ASN Pemkot Wajib BerinovasiKebijakan New Normal Menyesuaikan Kebijakan Protokol Kesehatan
Maka, adanya kejadian ini PK Bapas akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait kasus Jhon Kei. Selanjutnya, Ditjen PAS menunggu hasil koordinasi dari PK Bapas. Hasil koordinasi itu akan disidangkan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Bapas. “Dari sidang TPP itu akan ditentukan tindakan apa diberikan kepada Jhon Kei,” jelasnya. (fin/drx)
