”Komunikasi dengan perusahaan bahwa ini aset kecuali 540 mesin semuanya sudah diagunkan ke bank. Kita akan melakukan sita persamaan dengan bank,” tandasnya.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Cimahi, Robin Sihombing meminta agar perusahaan segera lakukan putusan pengadilan yakni membayar pesangon terhadap ribuan buruhnya. Jika tidak, maka buruh bersama kuasa hukum akan mengajukan penyitaan semua aset milik perusahaan.
”Jika tanggal 24 Juni ini perusahaan tidak membayarkan pesangon terhadap para buruh, maka buruh beserta kuasa hukumnya akan mendatangi pengadilan untuk mengajukan sita eksekusi aset-aset milik perusahaan,” tegasnya.
Sofiyatul,42, salah seorang korban PHK mengaku sudah bekerja selama 25 tahun di perusahaan garmen dan tekstil tersebut, namun dirinya tak mendapat pesangon sepeserpun ketika perusahaan melakukan PHK.
”Saya belum dapat pesangon, harusnya saya dapat sekitar Rp 50 juta,” ucapnya.
Dia bersama ribuan buruh lainnya kembali menuntut PT Matahari Sentosa Jaya segera membayarkan pesangon sesuai putusan pengadilan. Berdasarkan keputusan, perusahaan memiliki waktu hingga 24 Juni mendatang untuk menyelesaikan kewajibannya.
”Sempat ditawarin Rp 15 juta. Tapi perusahaan mintanya dicicil. Kami tolak,” ucapnya. (mg3/ziz).