Pandemi Covid-19 Serang Pelaku UKM

CIMAUNG – Sekitar 70 persen pelaku usaha di Indonesia terdampak pandemi covid-19, untuk mengembalikan perputaran ekonomi koprasi. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemen KUKM) sudah menyiapkan anggaran Rp 1 triliun untuk pembiayaan baru atau modal bagi koperasi simpan-pinjam dan Rp. 124 Triliun untuk pemulihan usaha terdampak pandemi Covid-19.

Hal tersebut dikatakan Menteri KUKM Teten Masduki saat mengunjungi shekter Koperasi Petani Kopi Klasik Beans, Desa Cempaka Mulya, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, Minggu (21/6). Menurutnya, ada sekitar Rp.129 triliun anggaran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2020 yang tidak terserap karena pandemi.

[ihc-hide-content ihc_mb_type=”show” ihc_mb_who=”3,4″ ihc_mb_template=”1″ ]

“Dampak pandemi covid-19, banyak pelaku UKM yang melakukan adaptasi usaha dengan mengikuti permintaan pasar atau banting setir memproduksi produk lain. BI mencatat transaksi penjualan online meningkat 18 persen, dengan demikian agaran yang kami siapkan akan terserap dengan normal,” katanya saat memberikan keterangan kepada awak media disela-sela kunjungannya.

MenKUKM menjelaskan, hal ini dilakukan dalam rangka mengaktivasi kegiatan UKM. Sehingga, pihaknya menyiapkan beberapa program, yakni program penundaan cicilan kredit, subsidi bunga kredit dan penyediaan pinjaman baru dengan bunga yang rendah. Selain itu juga terdapat alokasi anggaran yang besar yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha.

Selain itu, pihaknya pun sedang mempersiapkan fase-fasenya. Terutama mengenai sektor usaha yang paling siap diaktivasi. Artinya, sektor usaha tersebut harus bisa mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid 19 dan tentunya berada di wilayah yang berstatus diluar zona merah. ”Jadi, kami ingin memastikan skema relaksasi pembiayaan untuk UMKM yang terdampak Covid 19. Dengan demikian, para pelaku usaha kembali bangkit,” jelasnya.

Menurut Teten, pihaknya ingin membantu menyelesaikan masalah cash flow yang dialami oleh pelaku UMKM, melalui kebijakan relaksasi. Jadi, pelaku usaha dapat mengikuti program penundaan pembayaran cicilan selama enam bulan, selain itu pemerintah juga akan subsidi bunga kreditnya, serta akan ada juga penyediaan pinjaman baru dengan bunga yang rendah.

”Kalau misalnya ada pelaku usaha yang memiliki cicilan, maka bisa langsung mengajukan penundaan pembayaran. Sekarang sudah ada regulasinya, jadi sudah bisa dijalankan. Kalau ada pelaku usaha yang masih ditagih oleh pihak bank untuk membayar cicilan, maka silahkan menghubungi call center Kementerian Koperasi. Selain itu juga, jika ada pelaku usaha yang membutuhkan pembiayaan, maka mereka bisa mengajukan kredit,” pungkasnya. (yul/rus)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan