BANDUNG – Untuk mendorong program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, dalam percepatan penanganan covid-19, National Paralympic Committee Of Indonesia (NPCI) Jabar kembalikan dana pembinaan atlet sebesar Rp.13,9 miliar.
Ketua Umum NPCI Jabar Supriatna Gumilar mengatakan, pengembalian anggaran pembinaan tersebut sebagai langkah profesiaonal organisasi dibawah pimpinannya. ”Sejak pandemi covid-19 mengganggu keberlangsungan olahraga di tanah air, khususnya di Jawa Barat. Pemerintah melalui Kemenpora mengintruksikan semua kegiatan Olahraga dihentikan. Jadi, semua atlet yang sedang melaksanakan Pelatda pun di pulangkan. Oleh karena itu, anggaran pembinaan tidak terpakai full,” Kata Supriatna saat ditemui di Sekretarian NPCI Jabar, belum lama ini.
Kang Supri sapaan akrab ketua NPCI Jabar menjelaskan, sebagi induk olahraga kaum disabilitas di Jabar ingin mensuport langkah Pemprov Jabar dalam mempercepat penanganan covid-19. Semoga dengan mengembalikan anggaran yang tidak terpakai tersebut, bisa mendorong kinerja Gugus tugas Jabar.
”keputusan untuk mengembalikan anggaran ini diambil untuk membantu pemerintah dalam penanganan Covid-19. Awalnya, anggaran itu diposkan untuk biaya operasional selama Pelatda, akomodasi untuk perjalanan penerbangan menuju Papua dalam rangka Pekan Paralylimpic Nasional ((Peparnas) 2020. Karena, kegiatan dihentikan jadi tidak teralokasikan,” jelasnya.
Menurut Supri, dengan diberhentikannya kegiatan Pelatda. Secara otomatis anggaran tersebuit tidak teralokasikan sesuai agenda awal, sehingga kami putuskan untuk dikembalikan kepada Pemprov Jabar.
”Karena Peparnasnya diundur ke tahun 2021 dan uang tersebut tidak terpakai, lebih baik kita kembalikan kepada Pemerintah Provinsi. Buat apa anggaran itu kita pegang, wong kita tak ada penerbangan di saat masa pandemi ini,” akunya.
Dia mengatakan, NPCI menilai ada yang yang lebih penting dalam alokasi dana tersebut. Di masa pandemi, banyak warga masyarakat yang lebih membutuhkan. ”Lebih baik uang tersebut untuk membantu Pemprov Jabar dalam penanggulangan bencana wabah korona ini, mungkin lebih bagus digunakan untuk memulihkan ekonomi warga,” tuturnya.
Supri mengakui, pengembalian sisa anggaran tersebut sudah melalui prosedur semestinya diawali dengan bersurat kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. ”Pak gubernur sendiri menyarankan kita untuk menghadap kepada Inspektorat untuk berkonsultasi. Lalu, kita pun disarankan untuk menemui BPKP. Setelah berproses, pengembalian sisa anggaran itu disetujui dengan mengacu kepada juklak dan juknisnya. Anggaran itu dilimpahkan dan ditangani oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD),” ungkapnya.