BANDUNG – Pengujian kompetensi bakal calon bupati/wakil bupati Bandung di internal Partai Gerindra Kabupaten Bandung terhambat akibat pademi Covid-19. Pengujian yang sebelumnya direncanakan pada Maret 2020 lalu itu, baru akan dilaksanakan pekan depan.
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bandung Yayat Hidayat mengatakan, pihaknya sudah melakukan penjaringan bakal calon sejak beberapa waktu lalu. “Kami memiliki sekitar lima bakal calon yang terjaring,” ujarnya, Jumat (19/6).
Kelima calon tersebut, kata Yayat, adalah Asep Hamdani, Ayep Rukmana, Nuke Nugraha, Fery Radiansyah dan mantan Wakil Manajer Persib A. Mulyana. Kelima bakal calon pun sudah diajukan ke DPP melalui DPD Jabar setelah penutupan masa penjaringan beberapa waktu lalu.
Pengujian tersebut sendiri diakui Yayat sebagai salah satu tahapan yang akan menjadi bahan pertimbangan DPP Partai Gerindra dalam mengeluarkan rekomendasi. Namun keputusan rekomendasi sepenuhnya menjadi kewenangan DPP tanpa bisa diintervensi oleh pihak mana pun.
Yayat menambahkan, rekomendasi tersebut akan menjadi rujukan bagi pihaknya untuk menentukan langkah selanjutnya dalam tahapan Pilkada Kabupaten Bandung. Tidak terkecuali langkah untuk menjalin koalisi.
Seperti diketahui, Partai Gerinda saat ini masih tetap memiliki tujuh kursi di DPRD Kabupaten Bandung seperti periode sebelumnya. Jumlah itu belum cukup untuk bisa mengusung sendiri pasangan bakal calon bupati/wakil bupati Kabupaten Bandung 2020.
Dengan total 55 kursi yang ada di DPRD Kabupaten Bandung, syarat untuk bisa mengusung pasangan bakal calon di Pilkada adalah minimal 11 kursi. Artinya, Gerindra masih butuh tambahan minimal 4 kursi untuk bisa maju di Pilkada 2020.
Meskipun demikian, Yayat menegaskan bahwa pihaknya belum mau memikirkan soal koalisi sebelum rekomendasi bakal calon turun dari pusat. “Ibaratnya kalau dagang, barangnya kan harus ada,” ujarnya.
Oleh karena itu, Yayat menilai bahwa pihaknya belum memiliki sesuatu yang bisa ditawarkan kepada partai lain dalam jalinan koalisi. Belum lagi masalah koalisi tidak hanya bisa diputuskan oleh DPC, tetapi persetujuannya harus sampai di tingkat pusat. (rus/drx)