BANDUNG – Beragam kelonggaran aturan diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. Mulai dari PKL yang boleh beroperasi kembali, hingga pembukaan mal atau pusat perbelanjaan dengan serangakain aturan protokol kesehatan.
Kendati demikian, Pedagang Kaki Lima (PKL) sudah mulai diizinkan berjualan, hal ini tak serta merta berlaku bagi PKL yang berjualan di zona merah atau di luar penataan Dinas Koperasi dan UMKM.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan Dan Pembinaan Pedagang, dari tiga zona yakni zona kuning, hijau dan merah, zona ketiga merupakan zona yang tidak boleh digunakan untuk berjualan oleh PKL.
Ketua Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rasdian mengatakan pihaknya akan tetap melakukan penertiban bagi PKL yang berada di luar zona penataan dan tidak mengindahkan aturan tersebut.
“Kalau berjualan di zona merah tidak diperbolehkan, kalau berjualan ditertibkan,” ujar Rasdian kepada Jabar Ekspres, Senin (15/6).
Rasdian mengaku masih banyak PKL yang tetap berjualan, tak terkecuali moko yang sering dia temukan di beberapa titik di Kota Bandung, salah satunya Jalan Diponegoro.
“Seperti di Jalan Dipenegoro, banyak moko (mobil toko) berjualan langsung dibubarkan,” ungkapnya.
Untuk mengantisipasi PKL yang masih tetap berjualan di zona merah, Rasdian mengatakan, pihaknya terus melakukan penjagaan hingga menjelang tengah malam. Para petugas bergantian dalam melakukan pengawasan.
“Kita tunggu bergantian sampai dengan pukul 23.00 WIB. Selama PSBB justru pengawasan nya lebih intensif,” pungkasnya. (mg7/tur)