”Menurut peraturan menteri nomor 41 Tahun 2020 memang 50 persen sudah dihapus bahkan memungkinkan 75 persen. Tapi untuk Bandung di tahap awal kita baru mengizinkan maksimal 50 persen, agar physical distancing di dalam bus masih tetap terjaga. Apalagi kondisi penumpang belum stabil,” paparnya.
Dia juga menyatakan, akan ada pembatasan antrean bus di dalam terminal. Hanya diperbolehkan tidak lebih dari lima bus untuk setiap trayeknya. Dari haril rapat koordinasi juga telah disepakati bahwa bus hanya mengangkut penumpang dari terminal saja. Bus dilarang mengangkut penumpang selama perjalanan.
”Kalau di luar terminal protokol kesehatan tidak terdeteksi. Jadi kita berharap penumpang naik dan turun di terminal. Pintu masuk di terminal yang dibuka hanya satu dan semua melalui protokol kesehatan yang ketat. Dari dinas kesehatan juga menyiagakan personilnya,” ungkapnya.
Baca Juga:Tak Ikuti Protokol Kesehatan, Disperindag Tindak Tegas Pengusaha, Tutup Operasional TokoBerhasil Menahan Pertumbuhan Penyebaran Virus Covid-19, DPRD Kota Cimahi Apresiasi Kinerja Dinkes
Rizal memastikan, Dishub akan memantau secara ketat operasional bus. Utamanya, saat kembali memulai aktivitas di terminal agar bisa berjalan sesuai dengan aturan guna menghindari penyebaran Covid-19.
”Kita akan mengawasinya. Akan ada sanksi apabila ada perusahaan yang tidak melaksanaan kesepakatan dalam forum rapat kemarin. Sanksinya tidak boleh masuk operasional terminal lagi,” tegasnya.(rls/ziz)
