BANDUNG – Keberadaan puskesmas dipastikan tak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat bebas korona kepada masyarakat. “Puskesmas belum bisa melayani pelaksanaan rapid test untuk masyarakat umum soal bebas korona,” kata seorang petugas di Puskesmas Rancaekek yang enggan disebutkan namanya, kemarin (10/6).
Menurutnya, puskesmas hingga saat ini hanya bisa melayani dan memberikan surat sehat setelah masyarakat melaksanakan rapid test di rumah sakit.
“Untuk pemeriksaan rapid, kebetulan saat ini puskesmas belum melayani pelaksaaan rapid. Jadi kalau ada yang ingin rapid test, kami arahkan ke rumah sakit, karena yang melayanai khusus rapid test sampai saat ini itu rumah sakit,” katanya.
Setelah melakukan rapid test, ujar dia, nanti bisa langsung mendatangi dan menunjukan surat hasil rapid test tersebut. Sehingga, kata dia, nanti bakal dibuatkan surat keterangan sehat untuk berpergian.
“Jadi untuk sementara tidak melayani untuk rapid test, nanti surat itu tidak akan berguna tanpa disertai dengan surat sehat, nanti akan dibuatkan beserta dengan suratnya,” katanya.
Disinggung apakah Pemprov Jabar sudah memberikan alat rapid test ke setiap puskesmas, pihaknya membenarkan, namun kata dia, alat rapid test itu tidak untuk digunakan bagi umum.
“Alat rapid test memang stoknya masih ada, namun terbatas dan bukan untuk pelayanan umum. Jadi permeriksaan rapid test untuk masyarakat yang diwaspadai,” katanya.
Sebelumnya, seorang warga asal Rancaekek Kabupaten Bandung, Muhamad Furqon,27, mengeluhkan soal tarif pembuatan surat bebas COVID-19 yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit. Bahkan, tarif tersebut mulai dari Rp 400 ribu sampai jutaan rupiah.
Diketahui sebelumnya, beberapa rumah sakit seperti Santo Borromeus memasang tarif Rp 450 ribu dan Rumah Sakit Advent Bandung Rp 350 ribu sampai Rp 2,2 juta.
“Bagi saya surat tersebut sangat dibutuhkan, karena surat tersebut sebagai syarat untuk kembali melaksanakan pekerjaan yang di luar kota,” keluh Furqon.
Furqon mengaku, dengan tarif yang cukup mahal tersebut sangat memberatkan bagi masyarakat kecil seperti dirinya. Sebab, kata dia, baginya tarif tersebut sangat berlebihan.
“Ya jangan segitu juga, itukan cuman bisa digunakan untuk beberapa hari saja, jika saya pulang pergi misalnya, sudah sejuta dalam sekali perjalanan, karena pasti kalau sudah sampai di kota tersebut lalu pulang lagi, pasti harus buat surat lagi kan,” katanya.