JAKARTA – Legalitas kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua umum Partai Demokrat digugat oleh salah satu pendiri partai. Desakannya tak main-main, yakni segera digelar kongres luar biasa.
Keabsahan kepemimpinan AHY yang dipertanyakan oleh Subur Sembiring itu pun ditanggapi oleh Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon.
Jansen memilih menanggapinya dengan santai soal Subur yang mempermasalahkan SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pasalnya, SK Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY sudah diterbitkan oleh Kemenkumham pada bulan Mei 2020. SK Nomor M.HH-10.AH.11.01 TAHUN 2020.
“Maka aneh jika sekarang ada yang mempersoalkan. Apalagi yang mempersoalkan ini pun bukan Ketua DPC atau DPD sebagai pemilik suara mayoritas di Partai,” ujar Jansen kepada wartawan, Rabu (10/6).
Jansen juga mempersilakan jika Subur Sembiring untuk bisa datang ke kantor DPP Partai Demokrat jika ingin lihat SK Kemenkumham tentang kepengurusan AHY. Sehingga kepengurusan Partai Demokrat di bawah AHY adalah legal dan sah secara hukum.
“Jadi, jika tujuannya hanya ingin lihat SK, ketimbang bang Subur cs capek-capek ke Kumham habis ongkos naik taksi, keringatan dan lain-lain harusnya datang aja ke kantor DPP Demokrat,” katanya.
Dia juga mempertanyakan mengenai manuvernya untuk ‘menggoyang’ Partai Demokrat. Para kader juga akan malas untuk menanggapi mengenai manuver Subur Sembiring tersebut. Hal itu karena para kader sedang fokus membantu masyarakat yang terdampak virus Korona atau Covid-19.
“Semua DPC dan DPD se-Indonesia ini lagi sibuk dan fokus bantu masyarakat menjalankan program Demokrat Lawan Korona, ini malah mempersoalkan hal yang tidak tidak. Inilah namanya ‘aya aya wae’,” ungkapnya.
Diketahui, politikus senior Partai Demokrat Subur Sembiring melakukan manuver politik dengan mempertanyakan kepengurusan AHY yang belum mendapatkan SK dari Kemenkumham. (jpc/drx)