Tikomdik Klaim Server Web PPDB Sudah Ditambah Kapasitasnya

Bagi pendaftar SMK, Yesa menjelaskan, tidak dibuka dari jalur zonasi. Pendaftaran tahap pertama diperuntukkan bagi jalur afirmasi, perpindahan orang tua, prestasi unggulan/kelas industri serta prestasi perlombaan.

”Tahap kedua untuk pendaftar, yaitu dari jalur prestasi nilai rapor,” ujarnya.

Untuk kuota dari jalur zonasi minimal 50 persen, afirmasi minimal 20 persen, perpindahan orang tua maksimal 5persen, dan prestasi akademis/perlombaan maksimal 25persen.

Adapun persentase kuota penerimaan SMK, yaitu untuk jalur afirmasi 20 persen, perpindahan orang tua 5persen, prestasi rapor umum 40 persen, prestasi rapor unggulan/kelas industri 30 persen, dan prestasi kejuaraan 5persen Sedangkan untuk PPDB SLB tidak menerapkan jalur pendaftaran secara online.

”Pendaftaran secara luring (offline),” tandas dia. (mg2/yan)

Tinggalkan Balasan