Jamin 42 Ribu Siswa Tertampung di Sekolah

BANDUNG– Pendaftaran Penerimaan Perserta Didik Baru (PPDB) Online 2020 tersisa sekira dua pekan lagi, yakni dibuka sejak 11 Mei hingga 13 Juni depan. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung menjamin seluruh siswa bisa tertampung di sekolah saat mendaftar melalui PPDB online.

Kepala Disdik Kota Bandung Hikmat Ginanjar mengatakan, pihaknya membuka peluang lebih besar bagi siswa untuk menentukan pilihan sekolah. Jika sampai pilihan terakhir siswa tidak diterima di sekolah pilihannya, maka Disdik siap menyalurkan ke sekolah swasta yang sudah bekerja sama dengan Disdik.

“Kita sediakan pilihan. Jika sampai pilihan terakhir sekolah siswa belum diterima, kami akan salurkan. Karena berdasarkan kuota rombongan belajar, semuanya memadai,” ungkap Hikmat, baru-baru ini.

Dirinya menyebutkan, tahun 2020 ini ada sekitar 38.000 lulusan Sekolah Dasar (SD) yang siap melanjutkan sekolah ke Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sementara itu daya tampung siswa baru di SMP negeri hanya 17.000 siswa saja.

“Tapi kalau digabungkan negeri dengan swasta, kuotanya itu ada 42.000 kursi. Jadi cukup untuk menampung semua siswa. Seharusnya semua anak bisa sekolah,” jelasnya.

Untuk calon siswa SD,  ia mengatakan, siswa tersebut bisa mendaftar ke sekolah melalui tiga jalur. Yaitu jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua. Pada jalur zonasi dan afirmasi ini, siswa diberikan dua pilihan sekolah. Pilihan pertama calon siswa berhak memilih dua pilihan sekolah negeri di dalam wilayah zona. Selain itu, siswa juga bisa memilih sekolah swasta baik di dalam maupun di luar zona.

Sedangkan calon peserta didik SMP, lanjut Hikmat, Disdik membuka pendaftaran siswa lewat empat jalur. Yaitu jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan jalur prestasi. Pada jalur zonasi, siswa diberikan tiga pilihan sekolah. Pilihan pertama dan kedua adalah sekolah negeri yang berada di dalam zonasi, sedangkan pilihan ketiga adalah sekolah swasta.

Pada jalur afirmasi, siswa diberikan 4 pilihan sekolah. Pilihan pertama dan kedua, siswa berhak memilih SMP negeri di dalam atau di luar wilayah zonasi dengan radius terdekat. Sedangkan pilihan ketiga dan keempat adalah SMP swasta yang telah masuk ke dalam sistem PPDB daring Disdik Kota Bandung.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan