Tak hanya itu, jika dengan hukum pidana masih kurang, menurutnya perlu digunakan darurat sipil bahkan darurat militer agar PSBB berjalan efektif.
“Tapi saya tidak berharap PSBB plus darurat sipil atau PSBB plus darurat militer. Saya berharap dengan (PSBB) ditambahkan hukum pidana, sudah bisa memberi efek jera (bagi pelanggar),” kata dia.
Jika ketidaktegasan dalam PSBB ini berlanjut, nantinya akan terjadi eskalasi ancaman keamanan pada parameter lain, yakni meluasnya penyebaran virus korona. Terlebih, saat ini memasuki arus mudik Lebaran 2020 sehingga sangat berpotensi untuk menyebarkan covid-19.
Sekarang saja covid-19 sudah ada di 34 provinsi, sehingga eskalasi ancaman keamanan pun bisa terjadi karena buruknya koordinasi kelembagaan terutama antara pemerintah pusat dengan daerah. Ini terlihat dari pembagian bantuan sosial dari setiap instansi yang terkesan berjalan sendiri-sendiri.
“Pembagian bantuan sosial untuk masyarakat tidak merata. Dilapangan ada yang sudah terbagi lima kali bantuan (sosial), ada yang belum sama sekali,” katanya.
Untuk itu, jika dibiarkan, akan mengancam ketersediaan kebutuhan dasar bagi masyarakat selama pemberlakuan PSBB ini. Sehingga dapat dikatakan ketersediaan kebutuhan dasar ini salah satu parameter ancaman keamanan selama pandemi covid-19.
Lebih lanjut, menurutnya pemberlakuan PSBB yang kembali diperpanjang merupakan langkah yang tepat. Sebab, hingga saat ini belum diketahui kapan pandemi covid-19 akan berakhir.
Selain itu, dari jumlah pasien yang positif pun, menurutnya akan terus bertambah sehingga masih diperlukan penanganan serius dalam menghadapi pandemi covid-19 ini.
Terlebih, di sejumlah negara yang kasusnya dianggap sudah reda sehingga melonggarkan penanganan pandemi inipun kembali dilanda penyebaran covid-19 gelombang kedua.
“Jadi belum tepat kalau ada wacana (PSBB) dilonggarkan. ukurannya apa? Parameternya apa?” ucapnya.
Muradi berpendapat, adanya motif ekonomi bagi pihak-pihak yang menginginkan pelonggaran PSBB. Namun, menurutnya dengan pengetatan seperti ini tidak berarti mematikan perekonomian.
Masyarakat masih diperbolehkan beraktivitas asalkan disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan.
“Jadi dengan kata lain masih bisa bergerak, masih bisa naik motor. Beda dengan lockdown,” ujarnya.
PSBB pun, menurutnya berlaku selama dua pekan dan bisa dievaluasi. “Kalau perkembangannya sudah baik, PSBB bisa dievaluasi,” katanya.