Sementara zona Biru menunjukkan adanya kasus COVID-19 oleh sporadis baik kasus impor (impor case) atau penularan lokal. Pada zona ini, boleh dirilis dari PSBB, namun wilayah ini wajib melakukan penjarakan fisik.
Terakhir pada zona hijau dapat dilakukan tidak ada penularan virus sehingga aktivitas dapat dilakukan secara normal.
”Hampir semua yang namanya kota itu masuk level merah, kecuali Kota Bandung, sudah masuk kategori level kuning atau level tiga dari lima level itu,” jelas Ridwan.
”PSBB parsial itu bisa jadi begini. Kalau di zona merah, kegiatan yang diizinkan itu maksimal 30 persen. Jika Bandung zona kuning, maka boleh 60 persen, silakan diatur. Jika takut masih ada kelurahan di zona merah atau hitam, dan di situ ada hotel, misalnya, maka hotel yang ada di zona merah dan hitam meminta tidak ada relaksasi,” jelas mantan Wali Kota Bandung yang menjelaskan PSBB Parsial. (rls/ziz)