“Keputusan MA kemarin kan jelas, beberapa alasan dikabulkannya gugatan atas Perpres 75/2019 itu karena keuangan BPJS tidak transparan, ditambah lagi bonus yang berlebihan untuk pejabat BPJS, juga banyak perusahaan yang tidak bayar BPJS, harusnya ini yang dikoreksi bukan malah menambah beban rakyat,” tambah Netty.
Netty meminta agar pemerintah tidak bermain-main dan mengakali hukum dengan menerbitkan Perpres 64/2020 ini. Pemeritah, katanya harus menjadi contoh sebagai institusi yang baik dan taat pada hukum, jangan malah sebaliknya.
“Sedih melihat nasib rakyat Indonesia, sudah jatuh dihantam Corona kini tertimpa tangga BPJS” kata Netty.
Di sisi yang lain, pemerintah menurut Netty juga tidak maksimal dalam melindungi kesehatan warganya dari ancaman Covid-19.
“Silahkan dicek sampai sekarang saja tes Corona kita masih sangat rendah, padahal ini sudah dititahkan presiden sejak sebulan yang lalu, alat-alatnya juga sudah diimpor. Pencegahan kita sangat lamban jika dibandingkan dengan negara lain, ” ujar netty.
“Negara Cina misalnya, ketika ditemukannya kasus baru di Wuhan baru-baru ini, pemerintahnya merencanakan untuk mengetes 11 juta warga Wuhan hanya dalam waktu 10 hari. Bahkan pejabat di daerah tersebut juga dicopot karena dianggap gagal mencegah munculnya kasus baru, di kita pernah gak ada pejabat yang dicopot meskipun penanganannya untuk Covid-19 berantakan?” Tutup Netty. (yan)