CIMAHI – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengungkapkan jejak ND,14, anak dibawah umur yang mengedarkan narkoba jenis ganja. Siswa kelas 2 SMP tersebut sudah mendekam dibalik jeruji besi.
Awalnya, ND berkenalan dengan orang yang disebut Abang lewat media sosial. Abang diduga merupakan seorang narapidana di Sumatera Barat. ND kemudian membeli ganja melalui media sosial hingga menjadi pelanggan tetap Abang.
“Bahkan, ND sering diberikan jatah ganja gratis namun dengan syarat tertentu,” kata Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam saat dihubungi, Kamis (14/5).
Salah satu syarat agar ND mendapatkan ganja gratis, ungkap Andri, ia diperintahkan menjual ganja lewat media sosial facebook.
“Perkenalan berawal dengan beli ganja paket murah di facebook. Jadi mereka ini sama sekali belum pernah ketemu, hanya mengandalkan azas kepercayaan saja,” ungkap Andri.
Pihaknya, kata dia, saat ini terus mendalami kasus peredaran ganja melalui media sosial facebook tersebut.
Sebelumnya, ND dan rekannya WL (19) diamankan pihak kepolisian karena terbukti memiliki dan mengedarkan narkotika jenis ganja dengan memanfaatkan jasa ekspedisi JNT.
Sedangkan rekannya, WL bertugas sebagai kurir yang mengirim ganja dengan kemasan skincare itu lewat JNT di kawasan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
“Dugaan kami ia (Abang) menjadi otak pengendali ganja yang diedarkan ND,” ujatnya.
Semua akun yang digunakan untuk menjual ganja di media sosial tersebut merupakan akun palsu. Hal itu dilakukan untuk mengecoh pihak kepolisian yang melakukan pengawasan dan patroli cyber.
“Semua akun yang digunakan tersangka untuk transaksi paket ganja itu akun palsu. Tapi tetap ada jejak digitalnya milik pelanggannya,” tegasnya.
Jejak digital mereka terungkap ketika pihak ekspedisi JNT dan polisi mencurigai adanya seseorang kerap melakukan pengiriman paket dengan barang yang sama.
Kemudian, Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menemukan adanya rekaman CCTV di kantor jasa pengiriman itu menunjukan orang yang sama selalu mengirimkan barang yang serupa.
“Kita komunikasi dengan JNT dan dicek ternyata tim menemukan ada pengiriman barang berupa ganja melalui paket penitipan JNT,” ujarnya.