Hal yang sama berlaku dalam pengawasan lainnya. Contohnya kampanye. ”Kalau KPU mengatur kampanye lebih banyak di media sosial, tuntutan pengawasannya berbeda,” kata Afifuddin. Sehingga regulasi yang disiapkan dalam peraturan Bawaslu menyesuaikan.
Sementara itu, ahli hukum tata negara Universitas Trisakti Radian Syah menyarankan agar rencana pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 tidak dipaksakan di bulan Desember. Apalagi jika melihat situasi pandemi yang belum menunjukkan tanda-tanda berakhir dalam waktu dekat.
Radian juga menilai pelaksanaan pada Desember bukan saat yang tepat. Sebab, cuaca di akhir tahun relatif masuk musim hujan. Tingginya air laut juga menyulitkan distribusi logistik.
”Indonesia bukan hanya Jakarta, tapi juga pulau-pulau yang penyelenggaranya berjibaku dengan alam,” tandasnya. (bbs/drx)