Profesi dokter misalnya. Pada pendidikan profesi dokter, pendidikan akademik dan profesi dilakukan secara terintegrasi.
Seperti disinggung Enggar, pendidikan profesi guru mempersamakan lulusan kependidikan dengan nonkependidikan. Tata kelola pendidikan guru juga dianggap tidak selaras dengan regulasi dan perundang-undangan.
“Perundang-undangan menyatakan bahwa pendidikan guru dilaksanakan secara berasrama dan ikatan dinas. Faktanya tidak demikian,” Asep menyesalkan.
Terkait oversupply lulusan LPTK ini, Direktur Pendidikan dan gama Bappenas Amich Alhumami menilai perlu adanya pengendalian pertumbuhan LPTK swasta dan jumlah mahasiswa. Ini penting untuk menjaga keseimbangan supply-demand guru.
Amich mencatat, secara kumulatif lulusan LPTK selama kurun 2012-2017 mencapai 1,94 juta.
Sementara rekrutmen guru PNS pada periode yang sama hanya sebanyak 142.232 orang. Padahal, dari jumlah tersebut, 123.531 orang di antaranya direkrut dari guru honorer.
Secara keseluruhan, kebutuhan rekrutmen guru PNS, baik untuk menggantikan guru pensiun maupun menambah guru untuk sekolah baru, jauh lebih sedikit dibanding jumlah lulusan LPTK.
Jumlah mahasiswa LPTK sangat besar melampaui kebutuhan. Karena itu, perlu pengendalian penerimaan mahasiswa LPTK secara lebih ketat, sekaligus untuk menjamin kualitas lulusan secara lebih baik.
“Kondisi ini menuntut adanya reformasi LPTK. Ada tiga urgensi dalam reformasi LPTK. Selain melakukan pengendalian, hal lainnya adalah evaluasi kinerja LPTK agar mampu menyiapkan guru-guru berkualitas dan menguasai dua kompetensi utama (subject-content knowledge dan Pedagogical-content knowledge). Berikutnya, LPTK harus mengutamakan kualitas perbaikan program akademik dan peningkatan kualitas tenaga akademik (dosen, peneliti), dan penguatan kelembagaan,” papar Amich.
Amich menilai menyebut upaya lain yang mendukung peningkatan kualitas lulusan LPTK adalah seleksi penerimaan calon mahasiswa LPTK mulai diperketat dan menyaring mereka yang benar-benar punya passion di bidang keguruan untuk dididik menjadi guru profesional.
Sistem rekrutmen dan seleksi calon mahasiswa melalui SNMPTN LPTK. Pada saat yanng sama, melakukan pembatasan kuota untuk calon mahasiswa baru di masing-masing prodi pada LPTK berdasarkan hasil akreditasi. (rlsz/yan)