Masih 14 Tahun, Edarkan Narkoba dengan Manfaatkan Jasa Pengiriman JNT

Masih 14 Tahun, Edarkan Narkoba dengan Manfaatkan Jasa Pengiriman JNT
0 Komentar

Setelah dilakukan pengembangan, ternyata ND mendapatkan barang tersebut dari seorang narapidana di wilayah Sumatera Barat.

“Kita akan lakukan pengembangan, baik ke narapidana dan seluruh paket yang sudah dikirimkan, ” tegasnya.

Atas pengungkapan bandar ganja berusia 14 tahun itu, pihaknya juga akan melakukan pengecekan terhadap teman-teman sekolah. “Semuanya akan dikembangkan.

Baca Juga:Jadi Sumber Protein, Ikan Nila Laris Manis Diburu KonsumenWarganet Heboh! Ada Aladin dengan Karpet Terbang di Jalanan Cimahi

’’Kita lakukan pengecekan sesama teman sekolahnya, karena sangat dikhawatirkan anak SMP sudah jadi bandar ganja,” pungkas Yoris.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan diancam dengan pasal 114 dan Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (mg1/yan)

0 Komentar