“Fakta ini membuktikan pemerintah mengorbankan buruh untuk kepentingan pengusaha,” paparnya.
Diketahui sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis Surat Edaran (SE) mengenai pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) di tengah COVID-19.
SE tersebut bernomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).
Isi dari SE tersebut adalah Menaker meminta kepada Gubernur memastikan seluruh perusahaan membayar THR sesuai atura ketenegakerjaan yang berlaku. Apabila perusahaan menyatakan sulit membayar THR maka harus ada proses dialog antara pihak pengusaha dan para pekerja, dilandasi rasa kekeluargaan dan informasi yang utuh tentang kondisi keuangan terkini. (mg1/yan)