“Nanti kita juga harus buat laporan DAU bulan Juni. Kalau laporan kita jelek, kinerjanya kurang bagus, berarti ditunda lagi,” tegasnya.
Achmad melanjutkan, penundaan DAU sebesar 35 persen itu sangat berdampak terhadap keuangan daerah. Sebab, keuangan Pemkot Cimahi masih bergantung bantuan dari pusat.
“Karena PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita tidak terlalu bagus, hanya sebatas pajak dan retribusi. Kita sangat bergantung bantuan dari pusat,” tandasnya.
Berikut Daerah di Jawa Barat yang Mendapat Sanksi Penundaan DAU 35 Persen.
- Provinsi Jawa Barat
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kota Bogor
- Kota Cirebon
- Kota Sukabumi
- Kota Tasikmalaya
- Kota Cimahi