BANDUNG– Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Setda Provinsi Jawa Barat, Dani Ramdan mengatakan, pemerintah pusat telah menetapkan penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 selama 3 bulan atau akan digelar pada Desember akibat merebaknya wabah Covid-19.
“Rencana kan September, ditunda jadi Desember 2020. Ini memperhatikan perkembangan lebih lanjut,” ujar Dani saat preskon press di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (29/4).
Ketua Divisi Kemitraan dan Penanggulangan Bantuan Masyarakat Gugus Tugas Covid-19 Jabar itu menjelaskan, kegiatan Pilkada di Jabar harusnya hingga April ini ada empat kegiatan. Di antaranya, pelaksanaan pelantikan PPS, verifikasi syarat perseorangan, dan coklit (pencocokan dan penelitian).
“Di Jabar, ada lima kabupaten/kota yang sudah melakukan pelantikan PPS. Karena sebelum wabah ini merebak. Sisanya, 4 daerah belum,” katanya.
Untuk verifikasi terhadap calon perseorangan, kata dia, verifikasi administratif masih bisa dilakukan. Tapi, untuk fisik yang berupa verifikasi faktual ditunda.
Terkait pendanaan, kata dia, ada surat Mendagri untuk kabupaten/kota yang sudah menyalurkan maka bisa dibelanjakan atau digunakan. Namun, yang belum dicairkan tetap ada di rekening KPU.
“Anggaran yang sudah dicairkan, tetap dijalankan dan dipertanggungjawabkan. Kalau ada sisa penggunaannya ditunda. Jadi praktis kegiatan ditunda dan pemilihan pun targetnya dimundurkan 3 bulan,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemilhan Umum (KPU) Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok mengatakan penundaan sementara tahapan Pilkada serentak 2020 merupakan tindak lanjut dari keputusan KPU RI serta memperhatikan keputusan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tentang status keadaan tertentu darurat bencana wabah Covid-19.
“Untuk sementara KPU menunda pelaksanaan pelantikan PPS yang dilakukan di 5 Kota/Kabupaten salah satunya, Kota Depok, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Indramayu,” kata Rifqi.
“Kita mendapatkan informasi dari Pemprov Jabar bahwa ada 7 wilayah yang masuk dalam kategori zona merah, dengan adanya warga yang telah dinyatakan positif, antara lain Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon, Kota Bandung dan Kabupaten Bandung,” lanjutnya.
Rifqi menyebut, dari lima Kota/Kabupaten yang ditunda proses pelantikan PPS ada tiga KPU yang telah siap melaksanakan pelantikan berdasarkan koordinasi denhan pihak berwenang.