SOREANG – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota (Polresta) Bandung Berhasil ungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Pangalengan Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes.Pol Hendra Kurniawan mengungkapkan, pembunuhan berencana terhadap korban yang merupakan satu driver angkutan online yang beranama Samiyo Basuki Riyanto, dilakukan oleh empat orang wanita yang berinisial ER 15, KS 18, AS 20 dan TC 19.
Modus para tersangka, kata Hendra, yaitu tersangka berinisial ER dan TC memesan Grab Mobil dengan cara online kepada korban di Jakarta, kemudian menjeput AS didaerah Jonggol Kabupaten Bogor.
Setelah itu mereka berangkat menuju Pangalengan Kabupaten Bandung menggunakan jalur tol Cipularang keluar tol Soroja.
Setelah sampai di Pangalengan ketiga tersangka menjemput KS, pada saat itu antara korban dan tersangka sudah ada kesepakatan ongkos sebesar Rp 1,7 juta.
’’Nah karena tidak dapat membayar ER dan KS merencanakan pembunuhan korban didalam mobil,” ungkap Kapolresta Bandung saat memberikan keterangan di Mapolresta Bandung, Soreang (27/4).
Keempat tersangka tersebut, lanjut Hendra, melakukan aksinya menggunakan kunci Inggris yang ditemukan didalam mobil korban. Setelah mendapatkan kunci Inggris lalu tersangka memukul bagian belakang kepala korban, hingga korban meninggal dunia dan korban di buang ke jurang di wilayah Kampung Leleuweungan Lebak Saat, Kecamatan Pangalengan.
“Akibat dari perbuatan para tersangka dijerat dengan pasal 338 Jo Pasal 340 jo Pasal 55 dan atau Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya. (yul/yan)