Masih Banyak Warga yang Ngabuburit di Tengah Wabah Covid-19

KBB – Mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), pihak kepolisian melarang masyarakat ngabuburit atau berlegiatan di luar rumah menunggu azan magrib selama bulan ramadan.

Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, melarang warga untuk ngabuburit apalagi sampai nongkrong-nongkrong di sejumlah titik keramaian di KBB.

“Selama ramadan ini tidak boleh ada warga yang melakukan ngabuburit. Biasanya muda-mudi, kalau ada yang ngabuburit akan dibubarkan,” kata Umbara, Jumat (24/4).

Selama masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), warga diimbau tidak berlama-lama melakukan aktivitas di luar rumah.

“Kalaupun ingin mencari takjil masih boleh, tapi langsung pulang dan buka di rumah. Tidak ada buka di luar rumah,” terangnya.

Kapolres Cimahi, AKBP M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki, juga bakal memberikan sanksi bagi warga yang tetap mengadakan ngabuburit di tengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bandung Barat.

“Dilarang ngabuburit, untuk sementara buka puasa bersama di luar, di restoran, juga dilarang. Restoran dan rumah makan tetap hanya melayani pembelian makanan yang dibawa ke rumah,” kata Yoris.

Dia menyatakan, pihaknya akan menggencarkan razia gabungan di sejumlah titik yang biasanya dijadikan tempat kumpul untuk menunggu waktu buka puasa.

“Akan ada operasi malam juga untuk membubarkan massa apabila ada yang masih berkumpul. Misalnya di KBB itu di Alun-alun Lembang,” terangnya.

Yoris mengungkapkan, selama PSBB di wilayah Bandung Raya, dipastikan tidak ada jalur lalu lintas yang ditutup namun ada pengetatan pemeriksaan di setiap check point.

“Jalur lintas tidak tertutup sama sekali, orang masih tetap bisa melintas. Tetapi masyarakat wajib mengikuti aturan yaitu memakai masker, sarung tangan serta pembatasan jumlah penumpang kendaraan,” ungkapnya. (mg6/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan