Angkutan Umum dan Kendaraan Pribadi Akan Jadi Fokus Pelarangan Mudik

“Untuk warga-warga yang berada di tujuan mudik mohon memahami, memang saudara tidak bisa datang. Dan apabila masih ada yang datang, tolong diberi perhatian. Lapor kepada puskesmas setempat dan pastikan mereka melakukan isolasi mandiri di tempat masing-masing selama 14 hari,” cetusnya.

Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Daud Achmad mengatakan Peraturan Menteri Perhubungan tentang larangan mudik mulai diberlakukan hari ini dengan melakukan penyekatan diruas jalan tol baik dari arah Jakarta-Bandung maupun sebaliknya.

“Informasi yang saya dapat dari lapangan sudah dilakukan penyekatan di jalan Tol, untuk dari arah Jakarta itu di Tol Cikarang. Jadi di Tol Cikarang ada penyekatan kemudian nanti petugas lapangan bisa melihat apakah dia mau mudik atau dia ada keperluan itu lapangan yang menentukan,” katanya.

“Kalau memang mau mudik itu akan disuruh kembali lagi ke Jakarta. Kemudian dari arah Bandung ke Jakarta pun itu sama di KM 47 sama juga disekat seperti itu. Jadi kalau kelihatannya tidak mendesak ke Jakarta itu akan disuruh kembali ke Bandung,” tambahnya.

Iapun menjelaskan bahwa diperbatasan Jabar pun ada beberapa titik, seperti perbatasan Jawa Tengah. Sehingga Dirlantas Polda Jabar bekerja sama dengan Dirlantas Polda Jateng untuk melakukan protap di beberapa titik.

“Sehingga jika ada penumpang umum yang lolos sampai ke terminal, misalnya Cicaheum atau Leuwi Panjang, itu akan dikenakan sesuai protokol kesehatan. Jadi mereka akan dicatat namanya dan diwajibkan isolasi diri selama 14 hari,” pungkasnya. (mg1/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan