JAKARTA – Sejak pertengahan Maret 2020, Kementerian Agama (Kemenag) memberlakukan Teaching From Home (TFH) atau belajar dari rumah bagi lembaga pendidikan agama, salah satunya madrasah. Kebijakan ini diambil sebagai upaya mencegah penyebaran virus korona atau Covid-19.
Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin memastikan penerapan sistem TFH tidak mengganggu pembayaran tunjangan bagi guru madrasah, utamanya guru non PNS. Tunjungan tersebut dipastikan tetap dibayarkan.
“Selama masih berlangsung masa darurat Covid-19, pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan lainnya bagi guru madrasah non PNS tetap dibayarkan,” kata Kamaruddin dalam keterangannya, Minggu (19/4/2020).
Menurut Kamaruddin, ada tiga kategori tunjangan guru bukan PNS. Pertama, guru non PNS yang sudah sertifikasi dan juga sudah inpassing. Mereka mendapat hak tunjangannya sebagaimana guru PNS.
Kedua, guru non PNS yang belum sertifikasi, tapi sudah inpassing. Mereka mendapat tunjangan sebesar Rp 1,5 juta per bulan dan itu di luar kelebihan jam mengajar.
Kemudian ketiga, guru yang belum sertifikasi dan belum inpassing. Mereka mendapat insentif sebesar Rp 250 ribu per bulan dan honor tenaga mengajar yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Menurutnya, sejak awal Kemenag telah mengizinkan penggunaan dana tersebut untuk digunakan membayar honor guru non PNS. Kemenag juga sejak dulu tidak mempersyaratkan NUPTK bagi guru non PNS untuk dapat menerima honor.
Bahkan, Kemenag juga mengizinkan penggunaan dana BOS Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) untuk upaya mencegah penyebaran Covid-19.
“Kami telah terbitkan SE yang mengatur bahwa pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 diperbolehkan,” pungkasnya. (jpg)