Begini Aturan PSBB yang Dijelaskan Dalam Pergub untuk Wilayah Bodebek

“Aturan yang lebih spesifik dan teknis akan diatur serta harus mengikuti pada peraturan walikota dan peraturan bupati,” katanya.  (yan).

Untuk bidang transportasi masih boleh beroperasi saat PSBB berlaku. Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, dan jalan raya tetap berjalan. Namun dengan  pembatasan jumlah penumpang. Termasuk transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum, barang/logistik kesehatan, dan ketertiban.

Untuk penggunaan mobil maupun sepeda motor pribadi boleh digunakan  hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok.

Dalam melakukan disinfeksi kendaraan, menggunakan masker, dan tidak boleh berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Khusus penggunaan mobil pribadi, penumpang maksimal setengah dari kapasitas kendaraan. Itu dilakukan agar PSBB di Bodebek berjalan optimal.

’’Kami berharap semua masyarakat mematuhi peraturan yang sudah dibuat agar PSBB yang diberlakukan dapat memutus rantai penyebaran COVID-19,” ucapnya.

Daud menambahkan, Pergub tetap memberikan kewenangan kepada bupati/wali kota untuk membuat petunjuk teknis yang mengatur hak dan kewajiban penduduk selama PSBB berlaku.

Perlu diketahui Selain Pergub, pada hari yang sama Kang Emil pun membuat Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep-221-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Daerah itu.

Diktum pertama menyebut masa pemberlakuan PSBB 15 April – 28 April 2020. Sementara diktum keempat menyatakan pemberlakukan PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran COVID-19. (yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan