BOGOR – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan arahan teknis kepada lima kepala daerah penyangga DKI Jakarta, yakni Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek), terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Gubernur Jawa Barat menyampaikan arahan teknis terkait persiapan penerapan PSBB, setelah disetujuinya usul penerapan PSBB di Bodebek oleh Menteri Kesehatan pada Jumat (11/4/2020).
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan, arahan teknis dari Gubernur Jawa Barat disampaikan melalui video conference. Peserta video conference tersebut adalah kepala daerah di Bodebek beserta jajarannya. Yakni Wakil Wali Kota Bogor, Wali Kota Depok, Wali Kota Bekasi serta Bupati Bogor, dan Bupati Bekasi.
”Setelah Gubernur Jawa Barat menyampaikan arahan akan ditindaklanjuti dengan melakukan rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor pada Senin (13/4) untuk membicarakan teknis penerapannya di lapangan,” kata Dedie seperti dilansir dari Antara pada Minggu (12/4/2020).
Dedie juga akan menyampaikan kepada Forkopimda Kota Bogor bahwa dia sudah melakukan koordinasi dengan Wali Kota Depok dan Wali Kota Bekasi yang sama-sama menyepakati akan menerapkan PSBB mulai Rabu (15/4).
Pemerintah Kota Depok, kata dia, masih menyiapkan perangkat hukum di internal Kota Depok, yakni peraturan wali kota serta surat keputusan wali kota tentang penerima bantuan jaring pengaman sosial.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bekasi menyatakan sudah siap menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran Covid-19.
”Pemkot dan forkopimda telah siap menerapkan PSBB, tentunya juga dengan dukungan dan partisipasi seluruh tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, dan elemen masyarakat yang berharap Covid-19 segera berakhir,” kata Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahjono di Bekasi pada Minggu (12/4/2020).
”Tinggal menunggu peraturan wali kota yang sedang disiapkan sembari menanti surat penetapan resmi dari otoritas terkait juga, dalam hal ini Kemenkes dan provinsi,” tambah Tri.
Dalam upaya menyiapkan penerapan PSBB, Pemerintah Kota Bekasi telah membatasi jam operasional toko serba ada modern sampai maksimal pukul 20.00 WIB setiap hari. Pasar tradisional yang menjadi tempat berkerumun warga untuk transaksi jual beli juga sudah diarahkan untuk menerapkan pasar online.