Desak Fatwa Mudik Haram

 Desak Fatwa Mudik Haram
PULANG MUDIK: Satu keluarga saat tiba di Terminal Cicaheum Kota Bandung
0 Komentar

“Berarti haram, karena men­celakakan orang lain, kalau ada wabah masuk di situ, mencela­kakan diri kita, terlarang. Kalau pindah dari negeri yang ada wabah ke negeri yang tidak ada wabah, tidak boleh juga, kare­na mencelakakan orang,” kata Anwar. (mg1/drx)

0 Komentar