KATAPANG – Kepala Desa Cilampeni Aep Saefuloh Kecamatan Ketapang Kabupaten Bandung akhirnya meminta maaf kepada warga RW 08 atas intervensinya pengelolaan limbah yang dilakukan oleh warga.
Aep menuturkan, permohonan maaf tersebut sudah disampaikan langsung kepada warga dalam musyawarah yang berujung islah pada Senin (6/4/2020) malam.
“Mudah-mudahan islah ini bisa menjadi maslahat untuk semua pihak,” ujarnya di Kantor Desa Cilampeni, Selasa (7/4).
Sementara itu, tokoh masyarakat RW 08 Primadona Permana Yudistira menuturkan, masalah yang selama ini terjadi sebenarnya hanya salah paham.
Dia mengaku, dengan duduk bersama akhirnya disepakati bersama antara kepala desa dan BUMDes Cilampeni bersama warga.
Diberitakan sebelumnya, warga RW 08 Desa Cilampeni merasa gerah dengan Kades Aep Saepuloh atas intervensinya meminta ‘jatah’ atas pengelolaan limbah yang dilakukan warga.
Bahkan, Warga RW 08 sempat menuntut mundur Kades Aep Saefuloh dari jabatannya.
pengolahan limbah yang sudah bertahun-tahun menjadi sumber kemandirian mereka.
Tokoh masyarakat setempat Dona Permana mengatakan mengaku, sebelumnya Kades sempat mengeluarkan kebijakan untuk memberikan kontribusi atas pengelolaan limbah dinilainya semena-mena.
Padahal, lanjut dia, warga RW 08 sudah sejak lama memiliki kerjasama dengan salah satu perusahaan untuk mengolah limbah yang sekarang menjadi sumber pendapatan.
Dona mneuturkan, selama mengelola limbah, warga banyak menerima manfaat lapangan pekerjaan. Bahkan, perusahaan kecil CV Rumasa 08 sudah didirikan.
’’Kami juga punya yayasan dan mampu membeli kontrakan empat lokal serta kendaraan angkut barang yang sewanya bisa membuat warga di sini mandiri secara ekonomi,” ujarnya.
Dona menilai, seorang kades seharusnya bisa memberdayakan masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup warga desa. Bukan malah meminta jatah.
“Jadi yang sangat membuat warga marah adalah kontribusi yang diminta sebesar Rp 300 per kilogram limbah yang kami olah. Padahal keuntungannya saja tidak sampai segitu,” tutup dia waktu itu. (rus/yan)