JAKARTA – Kementerian Keuangan memberikan perhatian lebih terhadap perusahaan asing seperti Netflix hingga Zoom dalam hal pemenuhan kewajiban pajaknya di tengah pandemic Covid-19.
Langkah itu ditempuh karena subjek pajak perusahaan asing itu turut mencari keuntungan di tanah air.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut pemerintah telah mengambil kebijakan pembatasan aktivitas di luar rumah di tengah wabah penyebaran virus korona.
Kebijakan itu berdampak pada penggunaan aplikasi digital seperti dua perusahaan tersebut cenderung tinggi.
“Memiliki significant economic presence, seperti Netflix dan Zoom yang sekarang banyak digunakan bisa menjadi subyek pajak kita,” ujarnya dalam video conference, Rabu (1/4).
Selain itu, Sri Mulyani juga melanjutkan, pihaknya juga mengincar pajak dari transaksi elektronik. Sebab, selama wabah virus korona permintaan kebutuhan elektronik masyarakat meningkat.
“Kita jaga memasukan pajak atas transaksi elektronik. Covid-19 ini menjadi sangat besar pergerakan transaksi di elektronik,” tuturnya.
Menurutnya, kebijakan bekerja dari rumah saat ini banyak mengandalkan barang elektronik. Hal tersebut dapat menjadi sumber pajak mengingat besarnya potensi transaksi elektronik ini.
“Ini untuk menjaga sumber-sumber perpajakan di Indonesia,” tutupnya. (jpg)