CIMAHI – Personel yang dimiliki Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi sangatlah terbatas. Tercatat hanya ada tujuh personel, yang rasanya cukup memakan waktu untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap 500 lebih perusahaan di Kota Cimahi.
Terlebih lagi, saat ini DLH Kota Cimahi belum memiliki Petugas Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), sehingga mengakalinya personel yang ada untuk menjalankan fungsi sebagai PPLH. DLH baru memiliki dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
”Kendalanya kita tidak punya PPLH, tapi kita punya PPNS dua. Kita manfaatkan itu. Totalnya PPNS dua personel lainnya untuk pengawasan ada lima,” terang Kepala DLH Kota Cimahi, Mochammad Ronny saat dihubungi, Rabu (25/3).
Dikatakan Ronny, personel yang dimilikinya sudah dilatih menjalankan tugas seorang PPLH meski tidak memiliki wewenang. Mereka bertugas untuk melakukan verifikasi di lapangan. Untuk penindakannya, akan dilakukan oleh PPNS.
”Dengan dua PPNS bagaimana mengefektifkan bagaimana pengawasan bisa berjalan dengan baik. PPLH adalah memverifikasi di lapangan, ketika terjadi pelanggaran, naik ke PPNS,” jelas Ronny.
Dengan keterbatasan personel pengawasan itu, pihaknya meminta semua pihak dari mulai masyarakat, komunitas khususnya perusahaan untuk aktif melaporkan hasil uji labolatoriumnya kepada DLH Kota Cimahi. Untuk limbah B3 dilaporkan setiap triwulan sekali dan limbah cair dilaporkan setiap semester sekali.
”Laporan salah satu bentuk monitoring dan evaluasi. Meski dilaporkan setiap tiga atau enam bulan sekali, isi laporannya setiap bulan harus ada,” sebutnya.
Dari laporan tersebut, lanjut Ronny, petugas akan melakukan penelahan terhadap ratusan perusahaan. Kemudian akan diberikan surat apakah hasil laporannya sudah baik atau malah sebaliknya.
Apabila dari hasil swapantau dari laporan melebihi baku mutu, maka pihaknya akan memberikan teguran agar diperbaiki.
”Dari telahaan itu ada arahan yang harus dipenuhi, diperbaiki dan lain sebagainya,” tegasnya.
Tahun lalu, ada sebanyak 24 perusahaan yang diberikan sanksi setelah hasil verifikasi mereka melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setelah diberikan jangka waktu, akhirnya perusahaan-perusahaan tersebut mau melakukan perbaikan sehingga kemungkinan besar sanksinya akan dicabut namun tetap dalam pemantauan.(mg3/ziz)