JAKARTA – Bagi umat Islam, wajib kita meyakini tentang ayat-ayat Alquran dan hadis Nabi yang mengabarkan mati syahid. Dalam beberapa riwayat, dijelaskan bahwa orang Islam, yang meninggal dunia karena terinfeksi wabah yang mematikan, maka jaminannya surga.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang yang terbunuh di jalan Allah (fii sabilillah) adalah syahid; orang yang mati karena ath-tha’un (wabah) adalah syahid; orang yang mati karena penyakit perut adalah syahid; dan wanita yang mati karena melahirkan adalah syahid.” (HR. Ahmad, 2: 522).
Kemudian ada hadis Muslim nomor 1914 dan Bukahri nomor 2829 yang berbunyi: Orang yang mati syahid ada lima, yakni orang yang mati karena ath-tha’un (wabah), orang yang mati karena menderita sakit perut, orang yang mati tenggelam, orang yang mati karena tertimpa reruntuhan dan orang yang mati syahid di jalan Allah.”
Lantas yang jadi pertanyaan, virus korona termasuk ath-tha’un alias wabah yang mematikan tidak?
Pimpinan Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Ustad Muhammad Abduh Tuasikal menjelaskan, menurut pakar bahasa Arab dan pakar kesehatan, al-waba’ (wabah) adalah penyakit yang menular pada suatu wilayah, bisa penyebarannya cepat dan meluas. Sedangkan ath-tha’un adalah wabah yang menyebar lebih luas dan menimbulkan kematian. Inilah pengertian ath-tha’un menurut pakar bahasa dan ulama fikih.
“Para ulama menganggap bahwa virus korona masuk dalam kategori ath-tha’un,” tulis Tuasikal dikutip di Rumaysho.
Dia mengatakan, ulama kontemporer yang menganggap virus korona sebagai ath-tha’un adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Asy-Syaikh (mufti ‘aam kerajaan Saudi Arabia), Syaikh ‘Abdul Muhsin Al-‘Abbad Al-Badr (ulama besar di kota Madinah), juga Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily (ulama besar di kota Madinah).
“Apalagi kalau kita melihat pandangan WHO bahwa virus Korona sudah masuk pandemik, lebih jelas lagi kita menyebutnya sebagai ath-tha’un,” katanya.
Senada dengan Ustad Abdu Tuasikal, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga menyimpulkan serupa. Lewat putusan Lembaga Bahtsul Masail PBNU tentang Fiqih Pemulasaraan Jenazah Pasien Covid-19 atau virus korona, menyimpulkan bahwa penyakit akibat virus korona atau COVID-19 tergolong sebagai wabah atau tho’un. Oleh karenanya korban yang meninggal lantaran virus korona tergolong syahid.