Pencegahan Penyebaran Virus Korona, Tahapan Pilkada Ditunda

BANDUNG– Komisi Pemi­lihan Umum (KPU) Jawa Ba­rat, Rifqi Ali Mubarok memas­tikan, tahapan Pilkada Seren­tak 2020 terpaksa harus dit­unda sementara sebagai upaya pencegahan penyebaran virus korona (Covid-19).

“Untuk sementara KPU menunda pelaksanaan pelan­tikan PPS yang dilakukan di lima kota/kabupaten, seperti Kota Depok, Kabupaten Suka­bumi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Indramayu,” kata Rifqi saat dihubungi Jabar Eks­pres, Minggu (22/3).

Menurutnya, penundaan tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan KPU RI serta memperhatikan kepu­tusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tentang status keadaan tertentu darurat ben­cana wabah virus korona.

Kita mendapatkan infor­masi dari Pemprov Jabar ba­hwa ada delapan wilayah yang masuk dalam kategori zona merah, dengan adanya warga yang telah dinyatakan positif, antara lain Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupa­ten Bogor, Kabupaten Cirebon, Kota Bandung dan Kabupaten Bandung,” katanya.

Dari lima kota/kabupaten yang ditunda proses pelanti­kan PPS ada tiga KPU yang telah siap melaksanakan pe­lantikan berdasarkan koordi­nasi dengan pihak berwenang.

“Ketiga KPU tersebut ber­koordinasi dengan pihak berwenang sehingga menya­takan bahwa daerah tersebut belum terdampak penyebaran Covid-19, maka pelantikan PPS dapat dilanjutkan di 3 kabupaten, yaitu Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikma­laya, dan Kabupaten Pang­andaran,” katanya.

Tidak hanya itu saja, kata dia, tahapan pemilu pelaks­anaan verifikasi syarat du­kungan calon perseorangan pun ditunda. “Pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang be­lum dilaksanakan serta menunda pembentukan pe­tugas pemutakhiran daftar pemilih dan menunda pelaks­anaan pemutakhiran dan penelusuran daftar pemilih,” sambungnya.

Diketahui sebelumnya, KPU Jabar telah melaksanakan rapat koordinasi dan sosiali­sasi hasil bimbingan teknis lanjutan pencalonan serta penggunaan Sistem Infor­masi Pencalonan (SILON) pada (17/3) kemarin.

“Konsolidasi dan koordinasi antar KPU Jawa Barat dengan KPU kota/kabupaten harus dilakukan di tengah-tengah bangsa yang sedang ditimpa musibah, agar tahapan kegia­tan Pilkada tidak terganggu secara keseluruhan,” ucapnya.

Kendati demikian, Rifqi mengimbau kepada KPU kota/kabupaten untuk melakukan pembatasan dalam melaks­anakan tugas serta selalu mengikuti arahan dari protokol kesehatan. (mg1/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan