BANDUNG– Para buruh dan pekerja di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendorong DPRD KBB untuk menerbitkan surat rekomendasi penghentian kegiatan produksi perusahaan.
Hal itu bertujuan untuk mengurangi risiko terinfeksi kasus korona (Covid-19) yang mengancam keselamatan pekerja.
Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) KBB, Dede Rahmat mengatakan, hampir seluruh perusahaan di KBB merupakan milik Warga Negara Asing (WNA).
Oleh karenanya tidak sedikit, perusahaan tersebut selain melibatkan para pekerja lokal, juga melibatkan para TKA dari berbagai negara termasuk negara China sehingga rentan terjadi perluasan penyebaran virus korona diantara para pekerja dan buruh.
“Pendapat kita virus ini bukan datang dari Indonesia, tapi dari warga asing. Pertanyaannya mengapa sekolah bisa diliburkan, pelayanan publik bisa diliburkan, tetapi pekerja yang berhadapan secara langsung dengan warga negara asing masih tetap dipekerjakan? Bahkan bahasa kita, kalau tidak berani menghentikan proses produksi, minimal warga tenaga asing di perusahaan dipulangkan dulu ke negaranya,” kata Dede, dilansir RMOLJabar Kamis (19/3).
Dia menyebutkan, DPRD Kabupaten Sukabumi telah mengambil langkah yang baik untuk melindungi para pekerja dan buruh dari wabah virus korona dengan menerbitkan surat rekomendasi penghentian kegiatan produksi perusahaan.
Surat rekomendasi tersebut diterbitkan DPRD Kabupaten Sukabumi di Pelabuhan Ratu, tanggal 16 Maret 2020 dengan Nomor Surat: 170/317/DPRD dan ditandatangani Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar.
“Walau bentuknya berupa imbauan tapi itu menjadi kebanggaan bagi kami karena ada keberanian dari DPRD yang mengimbau seluruh perusahaan di Kabupaten Sukabumi untuk memberhentikan seluruh kegiatan produksi,” bebernya.
Saat ini, terangnya, koalisi sembilan yang merupakan gabungan dari berbagai serikat pekerja dan buruh di KBB tengah melakukan diskusi untuk mendorong terbitnya surat rekomendasi penghentian kegiatan produksi di seluruh perusahaan di KBB.
“(Surat rekomendasi) Itu pun kami akan minta ke DPRD KBB. Kami masih mendiskusikan apakah DPRD bisa memberikan rekomendasinya,” ujarnya.
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB, terdapat 981 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di beberapa perusahaan di KBB. Sekitar 900 TKA di antaranya, bekerja pada proyek nasional Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) di bawah naungan perusahaan China Railway Group Limited sebagai anak perusahaan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). (bbs/drx)