Ditundanya penyelenggaraan Porkab III/2020 dituangkan KONI KBB dalam Surat Edaran bernomor 051/KONI-KBB/III/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Kesiapan Menghadapi Resiko Penularan Virus Corona Disease 2019 (Covid-19). Surat yang ditandatangani Ketua Umum KONI KBB Rian Firmansyah tersebut menyatakan menunda sementara penyelenggaraan Porkab III/ 2020 yang semula dilaksanakan 28 Maret-8 April 2020.
Hal itu sebagai salah satu bentuk kewaspadaan dalam upaya pencegahan dan meminimalisir dampak negatif dari virus corona. KONI KBB meminta agar pengurus KONI, PB Porkab, para ketua cabor, korwil porkab, teknikal delegate, supervisor penyelenggara Porkab III, untuk mewaspadainya.
Usep juga mengatakan, Surat Edaran tersebut ditembuskan kepada Bupati Bandung Barat, KONI Jabar, Kadispora KBB juga PB Porkab. “Jadi kami secara resmi menunda penyelenggaraan porkab hingga batas waktu disesuaikan dengan kondisi bangsa ini. Nanti kita beritahu langkah selanjutnya,” tandasnya. (drx)