Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan banyak orang dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, Salat Tarawih dan Idul Fitri di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
”Kelima, dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan Salat Jumat. Keenam, pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan COVID-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya,” katanya. (wsa/fin)